PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Ombudsman Sumsel membeberkan pintu kecurangan PPDB SMA Sumsel.
Pintu kecurangan PPDB SMA Sumsel hasil penilaian Ombudsman Sumsel sejak tahun 2021 hingga 2023.
Oleh sebab itulah, Ombudsman Sumsel meminta agar masyarakat ikut melakukan pengawasan terutama saat pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA.
Titipan siswa diduga membuat Anang Purnama Kurniawan, S.T., mengundurkan diri sebagai Koordinator PPDB SMA Sumsel.
BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Buka Suara Dugaan ‘Tekanan’ Koordinator PPDB SMA: Ado Pihak Masih Cak Lamo!
BACA JUGA: TERUNGKAP! Alasan Koordinator PPDB SMA Sumsel Undur Diri, Benarkah Dapat Tekanan Seberat Itu?
Dalam surat pengunduran diri tersebut, Anang mengaku mendapat tekanan dari oknum yang ingin menitip siswa baru.
Akibat dari tekanan ini mempengaruhi mental dan psikologi selama menjabat sebagai Koordinator PPDB SMA Sumsel.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah berdasarkan mekanisme penerimaan siswa baru, oknum biasanya memanfaatkan tes tertulis untuk melakukan kecurangan.
“Kami meyakini bahwa tes tertulis tidak dilakukan secara jujur dan integritas,” kata M Adrian.
BACA JUGA:4 Jalur PPDB SMP di Palembang, Satu Diantaranya Sudah Dibuka, Cek Kuotanya di Sini!
BACA JUGA:Disdikbud Tetapkan Juknis PPDB SD dan SMP Kota Prabumulih Tahun 2024, Ini Jadwal dan Persyaratannya!
Namun, proses penerimaan siswa baru dikembalikan ke Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah tidak lagi menerapkan tes tertulis sebagai proses penerimaan siswa baru.
Tahun ini, proses penerimaan siswa baru SMA Sumsel memiliki 4 jalur yakni afirmasi, zonasi, mutasi dan prestasi.