PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tolak keras draf revisi RUU Penyiaran, Koalisi Pers Sumsel yang terdiri dari PWI Sumsel, AJI Palembang, IJTI Sumsel, PFI Palembang, SMSI Sumsel, JMSI Sumsel, AMSI Sumsel, PRSSNI Sumsel, IWO Sumsel, PERSIARI Sumsel menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD provinsi Sumsel, Rabu 29 Mei 2024.
Hal ini untuk menyampaikan aspirasi penolakan secara keras mengenai draf revisi RUU penyiaran yang kini tengah bergulir.
Ini membuktikan bahwa DPR RI dan Pemerintah tidak berpihak kepada kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat.
Dalam draf tersebut terdapat sejumlah poin krusial yakni mengenai Standar Isi Siaran (SIS), yang memuat batasan, larangan.
BACA JUGA:Catat! Syarat Baru untuk Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang, Jangan Lupa Bawa Ya
Dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan dewan pers.
Untuk itu Koalisi Pers Sumsel menyatakan sikap yakni mendesak DPR dan Pemerintah untuk mempertimbangkan ulang draf revisi ini.
Dan memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan harus mendukung kebebasan pers, memperkuat peran media sebagai pengawas sosial, dan mendorong transparansi serta akuntabilitas.
Lalu, Koalisi Pers Sumsel menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
BACA JUGA:Serius! Ketua DPC Partai Gerindra Antri Buat SKCK Demi Maju sebagai Calon Walikota Palembang
Hal ini untuk bersama-sama menolak draf revisi RUU penyiaran yang mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Aksi unjuk rasa berjalan damai dan aman, sambil membawa spanduk bertuliskan penolakan draf revisi RUU para awak jurnalis baik elektronik, cetak, maupun online. Dikawal sejumlah aparat keamanan Kepolisian dan Satpol PP.
Koalisi Pers Sumsel diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH MH di depan Gedung DPRD Provinsi Sumsel.