Catat! Syarat Baru untuk Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang, Jangan Lupa Bawa Ya
Syarat baru bagi pemohon untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan wajib dibawa saat pembuatan SKCK-Foto:Ig PolrestabesPlg-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Syarat baru bagi pemohon untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan wajib dibawa saat pembuatan SKCK.
Syarat baru yang wajib dibawa yakni satu lembar fotocopy Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Syarat baru ini sebagai kelengkapan berkas sudah berlaku sejak 1 Mei 2024 lalu.
Briptu Uci selaku Petugas Pelayanan SKCK Polrestabes Palembang membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Wah! Mempermudah Warga Buat SKCK, Kasat Intelkam Polres OKU Timur Dapat Penghargaan
"Bagi pemohon yang ingin membuat SKCK ada syarat baru yang wajib dipenuhi, yakni harus membawa satu lembar fotocopy Kartu BPJS. Ini sudah diberlakukan sejak 1 Mei 2024 kemarin," katanya Selasa, 28 Mei 2024.
Ke depan jelas dia, tidak ada lagi perekaman sidik jari secara manual melainkan pemohon yang ingin membuat SKCK akan disediakan alat perekaman sidik jari secara elektronik.
"Pemohon yang datang akan langsung dilayani dengan perekaman sidik jari secara elektronik. Tujuannya untuk mempercepat pelayanan dan pemohon pun tidak perlu lagi menunggu lama-lama saat pembuatan SKCK," tegas dia.
Namun, saat ini pihaknya sednag menunggu kedatangan alat baru itu.
BACA JUGA:Serius! Ketua DPC Partai Gerindra Antri Buat SKCK Demi Maju sebagai Calon Walikota Palembang
“Sekarang para pemohon masih menjalani prosedur perekaman sidik jari seperti yang lama dulu sembari menunggu alat itu datang ke Polrestabes Palembang," kata dia.
Ia juga mengatakan selain fotocopy BPJS pemohon juga harus membawa syarat lainnya seperti satu lembar fotocopy KTP Palembang, selembar fotocopy Kartu Keluarga, selembar fotocopy Akte Kelahiran, dan Pas Foto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak lima lembar.
"Sedangkan untuk SKCK perpanjangan atau perubahan pemohon wajib membawa fotocopy SKCK lama atau baru sebanyak satu lembar, fotocopy KTP Palembang satu lembar, fotocopy Kartu Keluarga satu lembar, fotocopy akte kelahiran satu lembar, fotocopy BPJS satu lembar dan Pas Foto ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak lima lembar," ungkapnya.
Untuk biaya pembuatan SKCK dasar sesuai dengan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia PP RI No.50 Tahun 2010 tentang tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada instansi Polri sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.