Maka pihak kepolisian tak segan membubarkan acara hajatan seperti pernikahan yang masih berjalan.
BACA JUGA:Sebanyak 13.990 Butir Pil Ekstasi Diamankan, 2 Kurir Ini Melongok Saat Ditangkap Timsus Polda Sumsel
BACA JUGA:Penulis Buku Terbanyak, Perwira Tinggi Polri Ini Satu-satunya Yang Mampu Menulis Buku Terbanyak
“Bila masih nekat mainkan huose musik, maka acara tersebut siap-siap akan dibubarkan dan kami juga akan menyita alat alat musik remix tersebut,” tegas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH.
Kapolres meminta kepada masyarakat tidak memainkan musik remik atau house musik saat menggelar acara maupun hajatan.
Tujuannya kata dia, upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas, serta potensi terjadinya korban jiwa seperti yang terjadi di daerah tetangga.
Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk keseriusan Polres OKU Timur dalam menjaga ketertiban masyarakat akibat adanya musik remik atau house musik.
BACA JUGA:Wah! Polri Ada Komite Olahraga, Ini Bukitnya
“Bijaklah masyarakat saat mengadakan acara jangan ada acara yang baik malah menjadi malapetaka, kalau sudah remik tentunya akan ada yang membeli minum minuman keras bahkan narkoba, jadi kami himbau keras jangan main main lagi,” kata Kapolres.
Selain itu intonasi musik remik keras, juga memicu gangguan masyarakat sekitar dan berpotensi pelanggaran hukum lainnya.
“Musik remik juga sering kali memicu masyarakat mengkonsumsi minuman keras (miras) dan narkoba, serta dapat membuat perselisihan di masyarakat,” tuturnya.
Kapolres berharap, agar masyarakat dapat mematuhi himbauan ini demi terciptanya kondisi kamtibas yang aman di Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Bagi Anda Memiliki Motor Moge Kapasitas Mesin 250 cc Keatas Harus Memiliki SIM Ini
BACA JUGA:Caleg DPRK Aceh Tamiang Terbang Ke Bareskrim Polri, Gara-gara Ini
Apabila masih ada penyelenggara hajatan yang kedapatan melanggar imbauan ini. Maka penyelenggara wajib diperiksa dan seluruh peralatan musiknya akan disita anggota Polri.