“Sanksinya akan kita tegakkan. Baik berupa pembubaran, pemanggilan penyelenggara, penyitaan alat orgen, hingga proses hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kapolres juga mengatakan pemutaran musik remik bukan merupakan budaya di Kabupaten OKU Timur. Selain itu adanya musik remik juga berotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Bukan budaya kita jangan ikut ikutan hal yang tidak baik, pakailah budaya kita yang santun sopan dan beradab apalagi acara yang baik seperti pernikahan, sunatan dan lain lain,” pungkasnya.
BACA JUGA:Pengamanan Pengawalan Maksimal dan Optimal Terlaksana Dengan Baik, Ini Pesan Kasatgas Walrolakir
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".