MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM – Sebanyak 709 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus akan dilantik hari Rabu 29 Mei 2024 akhirnya ditunda
Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan menunda penerimaan Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut.
Alasan penundaan pelantikan PPPK di Kabupaten Muara Enim karena bertepatan dengan agenda Pj Bupati Muara Enim menghadiri undangan kegiatan di Kantor Kementerian PAN-RB RI.
Akibatnya, penundaan pelantikan ini memicu kekecewaan para peserta yang telah jauh-jauh datang dan mempersiapkan diri untuk mengikuti pelantikan.
BACA JUGA:Ratu Dewa Lantik 1.484 PPPK Pemkot Palembang Angkatan 2023, Usulkan Lagi 5.995 Formasi
Menurut salah seorang Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Muara Enim yang enggan namanya disebutkan, bahwa kebenaran dirinya dipilih mewakili teman-teman PPPK lainnya untuk melaksanakan kegiatan gladi bersih Pelantikan.
Karena jauh maka ia terpaksa harus menginap di kota Muara Enim dan datang duluan dan memesan penginapan ternyata pelantikannya diundur, karena diundur tentu kita memilih pulang sebab banyak pekerjaan yang ditinggalkan.
"Saya bawa keluarga, kalau menginap lumayan juga. Kalau diundur ya resiko akan keluar biaya penginapan lagi. Untung acara pelantikan kalau kegiatan biasa tentu cukup memberatkan. Kita hitung-hitung sekali seumur hiduplah," pungkasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi, telah mengonfirmasi penundaan pelantikan PPPK yang semula dijadwalkan pada hari ini Kamis, 30 Mei 2024 dan diundur ke Senin 3 Juni 2024.
Penundaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muara Enim bukan disengaja.
Penundaan ini disebabkan oleh agenda mendadak Pj Bupati Muara Enim yang harus menghadiri undangan kegiatan di Kementerian PAN-RB RI.
Undangan kegiatan yang mendasari penundaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Muara Enim adalah Koordinasi Penetapan Usulan Jabatan Fungsional ASN Pemkab Muara Enim ke Deputi Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
"Kegiatan ini tidak bisa kita undur karena dari pusat dan sangat penting bagi nasib ribuan PNS KKWT Kabupaten Muara Enim, sehingga Pj Bupati Muara Enim ini lebih prioritas," jelasnya.