Rugikan Negara Rp719 Juta, Oknum Pejabat Disdik Sumsel Ditahan Kejari OKU Selatan

Kamis 30 May 2024 - 21:15 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Lantaran diduga telah merugikan negara mencapai Rp 719.681.378, Tim Pidsus Kejari OKU Selatan terpaksa menahan seorang oknum pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Penahanan oknum pejabat berinisial JEP oleh Tim Pidsus Kejari OKU Selatan ini juga atas pertimbangan khawatir adanya upaya tersangka melarikan diri.

Termasuk kekhawatiran tersangka berupaya menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebutkan, Tim Pidsus Kejari OKU Selatan menahan JEP, oknum pejabat Disdik Sumsel terkait kasus dugaan penyelewengan dana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan pada Disdik Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:KPK RI Gandeng Influencer Palembang untuk Kampanyekan Anti Korupsi, Ini Upaya yang Dilakukannya

BACA JUGA:Tegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Segera Resmikan Kantor Baru Kejari PALI

“Iya benar, saat ini Tim Pidus Kejari OKU Selatan telah menahan seorang tersangka atas dugaan korupsi di lingkungan Disdik Sumsel,” jelas Vanny kepada awak media, Kamis, 30 Mei 2024. 

Dia merinci, pada Rabu, 29 Mei 2024, tim Pidsus Kejari OKU Selatan telah menahan seorang tersangka inisial JEP selaku PPK Kegiatan Pembangunan USB SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan pada Disdik Sumsel dengan nilai Rp 2.247.299.409.

Lebih lanjut Vanny menambahkan, selain telah menetapkan JEP sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejari OKUS Selatan.

Tim Pidsus Kejari OKU Selatan juga kata Vanny, telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba

BACA JUGA:Cukup 3 Langkah Sederhana, Bisa Cegah Korupsi! Ini Kata Pj Gubernur Sumsel

"Penyidik Pidsus OKU Selatan telah mengusulkan penahanan kepada 1 orang tersangka untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sekaligus untuk mempercepat proses persidangan," ulasnya. 

Vanny menyampaikan, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 29 Mei 2024 sampai 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muara Dua.

“Penahanan ini juga berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari OKU Selatan,” timpalnya.

Kategori :