Rugikan Negara Rp719 Juta, Oknum Pejabat Disdik Sumsel Ditahan Kejari OKU Selatan

Kamis 30 May 2024 - 21:15 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Secara rinci Vanny mengemukakan, perbuatan pidana yang dilakukan tersangka berkenaan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan pada Disdik Provinsi Sumsel yang merugikan keuangan negara sementara sebesar Rp. 719.681.378.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Lakukan Proses Tahap II Perkara Kasus Korupsi Asrama Mahasiswa

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Sumsel Ditahan Kejati Sumsel, Ini Buktinya

Atas perbuatannya itu imbuh Vanny, tersangka JEP diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

“Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP,” pungkas Vanny.

Kategori :