PALEMBANG - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Auditorium Bina Praja, Kamis, 9 November 2023.
Penandatangan ini merupakan komitmen Pj Gubernur Agus Fatoni mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sumsel tahun 2024.
"Hari ini sudah ditandatangani NPHD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumsel terkait dana Pilkada.
Saya ucapkan terimakasih kepada Bupati dan Walikota yang telah berkomitmen penuh sehingga anggaran pilkada 40% tahun 2023 telah disediakan," jelasnya.
BACA JUGA:Upaya Pemprov Sumsel Menghadapi Nataru, Rakor HLM TPID dan Strategi Pengendalian Inflasi 2023
Fatoni mengatakan, bahwa anggaran dana Pilkada tahun 2024 ini terdiri dari bermacam-macam.
Ada anggaran tersebut memang sudah dianggarkan dalam APBD murni dan ada juga yang dilakukan perubahan di APBD Perubahan.
Bahkan ada juga sebagian yang justru tidak dianggarkan dari kedua cara tersebut.
"Untuk yang tidak dianggarkan kedua-duanya itu kita lakukan pergeseran anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT)," jelas Fatoni.
BACA JUGA:Cantiknya Luar Biasa! Ini 9 Tempat Wisata di Lahat Sumatera Selatan Wajib Kamu Kunjungi
Terkait penggunaan BTT kata Fatoni mulanya banyak Bupati/Walikota yang masih ragu.
Namun dengan pemahaman yang Ia berikan sekaligus sebagai Dirjen Bina Keuangan Kemendagri perlahan kepala daerah menjadi yakin dan tidak ragu lagi dalam menganggarkan dana untuk Pilkada.
"Awalnya banyak bertanya karena tahapan Pilkada belum dilakukan, sebagian kepala daerah bertanya dana ini digunakan untuk apa dan jika tidak habis sampai 2024 bagaimana.
Bagaimana nanti jika tidak terpakai?.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Surat Tugas Plt Bupati OKI kepada Dja’far Shodiq