PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Mengaku sebagai personel Kepolisian, kakak beradik ini raup ratusan juta dari Aplikasi WhatsApp.
Hal ini lantaran kakak beradik yang diketahui bernama Ariansyah (29) dan Tino (37), warga jalan Dusun III, Desa Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan ilegal akses.
Sehingga keduanya ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, tepatnya Unit Pidana Khusus (Pidsus).
Bersama Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Sabtu 1 Juni 2024.
BACA JUGA:Waduh! Ada Polisi Militer TNI di Royal PGC Golf Lounge, Ternyata Dalam Giat Ini
BACA JUGA:Aliran Listrik Padam di Wilayahnya, Jenderal Bintang Dua Polda Sumsel Turun Tangan
"Jadi kedua tersangka ini ditangkap Satreskrim kita saat berada di salah satu hotel di Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Rabu 5 Juni 2024.
Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, pada Sabtu 1 Juni 2024.
"Mereka ini melakukan aksi ilegal akses dengan mengaku personel kepolisian atas AKBP ED menggunakan aplikasi WhatsApp dengan nomor 085348172238," katanya.
Kemudian mengirimkan aplikasi surat panggilan dan aplikasi undangan kepada nomor WhatsApp secara acak yang bila dibuka para tersangka ini akan mendapatkan OTP di dalam pesan ponsel penerimanya.
BACA JUGA:Berikut Ini 12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik Versi Kemenkeu
Bahkan juga bisa menguasai akun apliasi yang ada di ponsel milik korbannya dari OTP yang didapatkan mereka.
Kemudian APK udangan maupun surat penggilan tersebut menerima hasil uang yang diberikan kepada tersangka Tino dengan menggunakan ponselnya.
Selanjutnya hasil kerja yang mereka lakukan kemudian di transfer ke akun OVO atas nama RN dengan jumlah uang Rp 3.983.140.