Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memasang pengaman di ponselnya, bahkan juga perivikasi dua Langkah pada setiap aplikasinya.
Aplikasi tersebut seperti WhatsApp maupun aplikasi tempat penyimpanan uang seperti M-Banking, Dana, E-Walet dan Lainnya.
Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No.1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 12 penjara.
BACA JUGA:Bravo! Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Motif Kasus 3C Yang Sering Terjadi di Palembang
"Untuk keterangan para tersangka ini mereka mengaku ke kita telah melakukan aksinya selama 2 tahun dengan meraup uang Rp200 juta," urainya.
Hal ini dilakukan para tersangka tidak lain factor tidak adanya pekerjaan sehingga mereka nekat melakukan aksi yang beresiko tinggi.
"Jadi faktor tidak adanya pekerjaan menjadi salah satu pendorong mereka melakukan aksi kejahatan ini, bahkan hasil yang mereka dapatkan sangat luar biasa mencapai Rp200 juta dari kejahatan yang dilakukan," tukasnya.
Sehingga pihaknya mengigatkan Kembali kepada masyarakat agar tidak mengklik tautan ataupun APK, sehingga akan terhindar dari korban seperti apa yang diungkap tersebut yang sangat merugikan sekali.
BACA JUGA:Jenderal Bintang Dua Berikan Langsung Penghargaan Ke Personel Berprestasi, Berikut Jumlahnya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".