"Kita tegaskan bahwa sedikitnya setiap hari ada Sekitar 38 kapal tongkang yang mengangkut sawit, batubara, kayu di atas 270 feat yang tidak bisa melintas di bawah jembatan P6 Sungai Lalan," terangnya.
Sehingga banyak kerugian perusahaan angkutan kapal tongkang dan dermaga. Bahkan ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya dirugikan dengan kebijakan itu.
"Bahkan kami menduga kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepentingan ekonomi rakyat terancam miskin," akunya.
Begitu banyak kerugian yang harus ditelan masyarakat di sektor angkutan kapal tongkang bidang sawit, batubara, kayu, pemilik kapal tongkang dan dermaga.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Raih Penghargaan Dan Insentif Fiskal Dari Wakil Presiden, Berhasil Lakukan Ini
Yang ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya di sektor angkutan Sungai tersebut. "Kami menduga atas kebijakan yang terindikasi sepihak itu," tegasnya.
Baik itu secara tidak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepentingan ekonomi rakyat terancam miskin. Belum lagi terjadi juga kerugian negara, karena dengan distopnya angkutan kapal tongkang tidak dapat melewati Sungai Lalan.
Lanjutnya menjelaskan, pemasukan negara melalui royalti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp5 miliar setiap harinya. Maka menjadi tidak masuk ke negara, yang selanjutnya Hasil PNBP itu dikirimkan kembali ke daerah kabupaten dan propinsi daerah penghasil.
Sehingga ketika tidak masuk penghasilan PNBP dari royalti angkutan tongkang di Sungai Lalan itu, juga menjadi kerugian Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Target Hanya 20 Grup, Peserta Festival Teater Sekolah se-Sumsel Overload, Pendaftaran Ditutup!
KMPAS tentu mempertanyakan apakah kebijakan itu telah dibahas dalam rapat paripurna dan telah dikonsultasikan kepada Pj Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Ham serta Menteri Dalam Negeri.
"Jika itu terbukti dilakukan oleh Pj Bupati Muba, maka kami duga kebijakan penyetopan tersebut dilakukan secara sepihak,” tandas Dedi Irawan.*