Pemerintah khususnya, seluruh pemerintah daerah di Wilayah Sumatera Selatan juga terus didorong untuk melakukan transformasi digital dengan pelayanan pertahanan yang cepat, praktis, profesional dan berintegritas.
Pj Gubernur menjelaskan penerbitan sertifikat hak atas tanah secara elektronik ini merupakan lanjutan dari terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Dalam acara virtual itu turut menghadir Sekjen Kementerian ATR/BPN DR. IR. Suyus Windayana M.APP. SC, juga hadir langsung Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/ BPN Hasan Basri Natamenggala, Forkopimda Provinsi Sumsel, serta Bupati Walikota se-Sumsel.
Sedangkan Pj Walikota Pagar Alam didampingi oleh Kepala BPN Kota Pagar Alam, Kadis Perkim dan Kepala BKD yang diwakili Kabid Aset.