“Bila penambahan dilakukan di belakang setelah pengumuman PPDB, maka apa bedanya PPDB tahun ini dengan tahun yang lalu, yang pada akhirnya siswa dikorbankan ditempatkan di tempat ruangan kelas yang dialih fungsikan dari mulai ruang laboratorium, perpustakaan, mushollah, bahkan Gudang,” tegas Adrian.
Ombudsman juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sumsel agar berpartisipasi bersama melakukan pengawasan proses PPDB ini.
Apalagi maraknya aksi karena dugaan titipan dari oknum oknum untuk memasukan orang tertentu dalam PPDB ini.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Pria, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
BACA JUGA:Terbesar di RI, Jaringan Listrik di IKN Terintegrasi Layanan Teknologi Digital
“Bila ada yang ingin dilaporkan terkait PPDB ataupun layanan publik lainnya, silahkan ke nomor pengaduan Ombudsman Sumsel 0811 9703 737,” ucapnya.