PALEMBANG,PALPRES.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Palembang tahun 2024 telah dibuka dengan jalur zonasi.
untuk memastikan keberhasilan dalam proses pendaftaran, penting bagi orang tua dan calon peserta didik baru untuk memahami dengan jelas syarat usia serta mekanisme jalur zonasi yang telah ditetapkan.
Berikut adalah informasi terkait syarat usia dan mekanisme pendaftaran jalur zonasi yang perlu diperhatikan para orang tua.
Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan usia dengan batas maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
BACA JUGA:Banyak Pengaduan PPDB SMA Favorit di Sumsel, Ombudsman Minta Klarifikasi Sekolah, Hasilnya?
BACA JUGA:Mantan Pejabat Disdik Palembang Beberkan Perilaku Kecurangan PPDB SMP, Ternyata Ada di 2 Jalur Ini
Ini menjadi salah satu kriteria yang harus dipenuhi agar dapat mendaftar melalui jalur zonasi.
Jalur zonasi merupakan salah satu jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun.
Kuota calon peserta didik melalui jalur zonasi sebesar 60% dari daya tampung sekolah.
Peserta didik harus telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
BACA JUGA:Wali Siswa Resah Tidak Bisa Pilih Jalur Zonasi PPDB SMPN Palembang, Begini Ceritanya!
BACA JUGA:Mantan Pejabat Disdik Palembang Beberkan Perilaku Kecurangan PPDB SMP, Ternyata Ada di 2 Jalur Ini
Calon peserta didik harus memenuhi persyaratan usia sesuai dengan jenjang pendidikan yang diinginkan.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran harus disiapkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk pendaftaran, calon peserta didik dapat mengikuti langkah-langkah berikut: