1. Persiapkan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, termasuk bukti usia dan bukti domisili.
BACA JUGA:CEK DAYA TAMPUNG SEKOLAH! PPDB SMPN Palembang Jalur Zonasi Dibuka Besok, 7 Juni 2024
BACA JUGA:Jelang Pengumuman PPDB SMA Sumsel, Ombudsman Ingatkan Ini Kepada Sekolah dan Dinas Pendidikan!
2. Pendaftaran Online
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi PPDB Palembang di ttps://portal-ppdb.palembang.go.id.
Calon peserta didik harus mengunggah dokumen-dokumen tersebut ke portal PPDB yang telah disediakan.
Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, pendaftaran dapat dilakukan secara offline dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar.
Pemerintah Kota Palembang juga menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang kesulitan mengakses pendaftaran PPDB secara daring.
BACA JUGA:Pintu Kecurangan PPDB SMA Sumsel Dibeber Ombudsman Sumsel: Butuh Pengawasan Masyarakat!
Layanan ini dapat diakses di lingkungan sekolah atau Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui pembentukan posko PPDB.
3. Verifikasi Dokumen
Setelah pendaftaran, dokumen akan diverifikasi oleh panitia PPDB untuk memastikan kebenaran data.
4. Pengumuman Hasil
Pengumuman hasil PPDB jalur zonasi dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 15 Juni 2024.