KORANPALPRES.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SD dan SMP Palembang bakal dibuka mulai 7 sampai 13 Juni 2024.
PPDB di tingkat SD dan SMP tentunya memiliki beberapa jalur yang bisa ditempuh masing-masing siswa tergantung kebutuhan dan keperluan untuk memenuhi syarat yang ada.
Pendaftaran PPDB tersedia dua mekanisme yakni daring dan luring.
Pendaftaran daring atau online dilakukan melakukan situs resmi PPDB Kota Palembang.
BACA JUGA:SIMAK! Ini Informasi Pendaftaran PPDB SMP Palembang 2024: Syarat Usia dan Mekanisme Jalur Zonasi
BACA JUGA:Banyak Pengaduan PPDB SMA Favorit di Sumsel, Ombudsman Minta Klarifikasi Sekolah, Hasilnya?
Sementara untuk luring datang langsung ke sekolah pilihan.
PPDB di tingkat SD dan SMP tentunya memiliki beberapa jalur yang bisa ditempuh masing-masing siswa, berikut ini 4 jalur yang dimaksud:
1. Jalur Afirmasi
Dilansir situs Portal PPDB Kota Palembang, Jalur ini merupakan salah satu jalur yang digunakan untuk siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dari siswa-siswi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
Hal ini juga berlaku bagi siswa-siswi penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen yang jelas.
Untuk kuota jalur afirmasi ini terbagi menjadi 2 yaitu 15% untuk jenjang SD, dan 30% SMP daya tampung di sekolah.
BACA JUGA:Mantan Pejabat Disdik Palembang Beberkan Perilaku Kecurangan PPDB SMP, Ternyata Ada di 2 Jalur Ini
BACA JUGA:Wali Siswa Resah Tidak Bisa Pilih Jalur Zonasi PPDB SMPN Palembang, Begini Ceritanya!
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua