Penolakan putusan MK disahkan dengan Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
BACA JUGA:Hari Pertama Pendaftaran PPDB SMPN Palembang Jalur Zonasi, Begini Cara Daftar
BACA JUGA:PPDB Palembang 2024 Jalur Zonasi, SD dan SMP Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Linknya!
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Andika Pranta Jaya akan menyerahkan putusan MK ini kepada KPU RI agar bisa ditindaklanjuti.
“KPU Sumsel sudah menerima putusan perkara perselisihan tersebut dan akan langsung kami tindaklanjuti untuk diserahkan ke KPU RI,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzareki bersyukur atas putusan MK ini.
Dengan putusan ini, pihaknya memastikan jika partai berlogo mercy ini masih tetap bertahan yakni Ishak Mekki di Dapil Sumsel 1 dan Wahyu Sanjaya di Dapil Sumsel 2.
BACA JUGA:KEREN! 2 SMP di Palembang Ini Raih Gelar Sekolah Terbaik Nasional, PPDB Jalur Zonasi Masih Dibuka
BACA JUGA:Jelang Pengumuman PPDB SMA Sumsel, Ombudsman Ingatkan Ini Kepada Sekolah dan Dinas Pendidikan!
“Kami bersyukur kepada semua pihak yang sudah membantu. Kami berdoa agar Pak Ishak bisa terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Sumsel,” jelasnya.