PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Pemerintah resmi menaikkan harga beras di Sumsel per bulan Juni 2024.
Kenaikan harga beras di Sumsel ini diatur dalam Perbadan 5/2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Peraturan dari Badan Pangan Nasional ini merupakan perubahan dari Perbadan Nomor 7 Tahun 2023.
Kenaikan harga beras ini meliputi beras jenis medium dan premium.
BACA JUGA:Waduh, Giliran Medan Dilakukan Pemadaman Listrik Hari Ini, PLN Minta Maaf!
BACA JUGA:Laporan PPDB Banyak Dari Palembang, Kini Jalur Prestasi Jadi Sorotan Ombudsman Sumsel
Adapun kenaikan harga beras ini untuk menjaga stabilitas pasokan maupun harga secara nasional.
Kebijakan ini pun dibuat sesuai dengan kondisi yang ada di hilir atau para petani.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menjelaskan,
Perubahan iklim serta flukturasi harga komoditas ikut mempengaruhi produksi pangan secara nasional.
BACA JUGA:CEK DAYA TAMPUNG SEKOLAH! PPDB SMPN Palembang Jalur Zonasi Dibuka Besok, 7 Juni 2024
BACA JUGA:Mantan Pejabat Disdik Palembang Beberkan Perilaku Kecurangan PPDB SMP, Ternyata Ada di 2 Jalur Ini
Oleh sebab itulah, kebijakan untuk memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) ini untuk menjaga stabilitas pasokan di pasar tradisional maupun pasar modern.
"Perpanjangan relaksasi HET beras mulai tanggal 2 Juni hingga ada regulasi baru yang berkaitan dengan HET beras,” jelas Arief seperti dikutip melalui keterangan pers.
Lebih jauh kata Arief, penyesuaian harga beras ini juga sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo terkait dengan kebijakan HET.