Sembelih Hewan Kurban Tak Boleh Sembarangan, Pemkab Muara Enim Ajarkan Lewat JULEHA

Minggu 09 Jun 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

Untuk itu, pemerintah terus berkomitmen memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat memenuhi persyaratan teknis terutama menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). 

Di Indonesia, sambung Ulil, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama. Pertama, Halal Assurance System (HAS) 23103 dan Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses. 

Kedua, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No.196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal. Ketiga adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal.

Pelatihan ini, diikuti oleh 30 orang peserta para pelaku usaha pemotongan sapi/kerbau, unggas, maupun pelaku usaha rumah makan/catering yang berasal dari wilayah Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul.

BACA JUGA:Jangan Asal Beli! Ini 5 Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Benar Sesuai Syariat, Ga Boleh Sembarangan Ya

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 6-7Juni 2023. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan menggunakan metode Ceramah-diskusi, tanya-jawab, dan praktek pemotongan/penyembelihan ternak kambing dan ayam di RPH Lawang Kidul, tutup Ulil didampingi beberapa nara sumber yang berkompeten.

 

Kategori :