“Terkait hasil Participating Interest 10%, dapat kami jelaskan bahwa dana tersebut akan masuk ke perusahaan perseroan daerah yaitu anak perusahaan yang dibentuk oleh PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) bersama BUMD kabupaten/kota yang kemudian didistribusikan ke perusahaan induk (PT SEG) untuk selanjutnya menjadi dividen bagi Pemerintah Provinsi,” ujarnya menanggapi pandangan umum Fraksi Demokrat.
Terhadap Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumsel, Pj. Gubernur menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pembenahan dalam sistem pemungutan dan pengelolaan PAD, termasuk memperbaiki layanan pajak dan retribusi serta mengurangi kebocoran dengan meningkatkan inovasi dan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kami sependapat bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) perlu dilakukan analisis yang mendalam melalui penelitian serta kajian sehingga Raperda yang disusun dapat bersifat efektif dalam memecahkan masalah yang terjadi di masyarakat.
Begitu pun dengan penyusunan Raperda tentang Pertanggunggjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 ini, dapat kami sampaikan bahwa hasil evaluasi APBD tahun anggaran 2023 tersebut menjadi bahan analisis dan kajian bagi para pemangku kepentingan termasuk di dalamnya seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan APBD tahun anggaran berikutnya,” katanya.
Terkait dengan keberadaan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa/Kelurahan (P2UK), Pj Gubernur pun menyampaikan bahwa, Pemprov Sumsel sependapat dan telah dianggarkan pada tahun 2024.
“Dan terhadap infrastruktur jalan di Kabupaten Ogan Ilir, saat ini dalam proses pengadaan dan diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat, dan mengurangi potensi kecelakaan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait stabilitas harga bahan pokok di pasar, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Selatan melakukan monitoring dan pemantauan terhadap kelayakan dan ketersediaan bahan pokok di pasar tradisional.
Pemantauan pergerakan harga komoditi dilakukan oleh Petugas Informasi Pasar (PIP) sehingga terwujud stabilitas harga dan stok bahan pokok, terutama menjelang hari raya Idul Adha.
“Kami sependapat agar pemberdayaan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel untuk menunjang peningkatan pendapatan asli daerah,” imbuhnya.
Rapat paripurna diskors untuk melanjutkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023 pada rapat komisi-komisi bersama mitra terkait, rapat konsultasi pimpinan komisi dengan Badan Anggaran DPRD Sumsel bersama Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) yang laporan pembahasannya akan disampaikan pada Rapat Paripurna LXXXIV (84) lanjutan pada 1 Juli 2024. *