KORANPALPRES.COM - Beberapa hari ini, suasana kegembiraan menyelimuti ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Bagaimana tidak, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi para PNS, ASN, TNI/Polri dan Pensiunan.
Namun, kebahagiaan mereka tidak berhenti di situ saja.
Bonus melimpah juga menanti para pensiunan PNS sebagai penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertahun-tahun.
BACA JUGA:Kabar Terbaru: Gaji 13 Pensiunan PNS Sudah Cair, Apakah Ada Tambahan THR Idul Adha?
BACA JUGA:FULL SENYUM! Bukan Hanya Pencairan Gaji ke-13, Pensiunan PNS Juga Akan Terima Tunjangan Ini
Pencairan gaji ke-13 ini telah menjadi sorotan sejak beberapa waktu lalu, dan akhirnya, kepastian datang pada Senin 3 Juni 2024.
Para PNS dapat segera menikmati manfaat dari gaji ke-13 mereka, yang juga mencakup tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa realisasi pencairan gaji ke-13 telah mencapai angka yang mengesankan, yaitu sebesar Rp 21,12 triliun.
Deni menyampaikan, jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri telah dicairkan sebesar Rp 10,89 triliun untuk 1.665.294 pegawai.
BACA JUGA:Cair 100 Persen! Ini Besaran Gaji 13 Per Jabatan, Golongan dan Penerimanya
BACA JUGA:Cair Juni Ini! Berikut 3 Ketentuan Penggunaan Gaji 13 Tahun 2024, ASN Wajib Catat
Dia juga membagikan rincian pembayaran tersebut, yang mencakup gaji-13 PNS sebesar Rp 5,04 triliun untuk 709.573 pegawai, serta pembayaran kepada PPPK, anggota Polri, dan prajurit TNI.
Secara lebih detail, pembayaran untuk PPPK mencapai Rp 298 miliar untuk 74.707 pegawai, sementara anggota Polri menerima sejumlah Rp 3,18 triliun untuk 441.521 personel.
Tidak ketinggalan, prajurit TNI juga mendapat bagian dengan pencairan sebesar Rp 2,36 triliun untuk 429.493 personil/pegawai.