KORANPALPRES.COM - Pemerintah resmi menerapkan peraturan seragam baru siswa SD, SMP dan SMA tahun ajaran 2024-2025.
Aturan seragam baru siswa ini diatur pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang diresmikan Mendikbud Nadiem Makarim pada 7 September 2022.
Peraturan seragam baru siswa SD, SMP dan SMA ini merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.
Undang-undang ini mencakup minimal tiga jenis seragam sekolah yang berbeda.
BACA JUGA:Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Ternyata Poin Ini yang Buat Orang Tua Siswa Keberatan
BACA JUGA:Isu Seragam Sekolah Baru Tahun Ajaran Baru Akan Diterapkan, Kadisdikbud Ogan Ilir Sampaikan Ini
Berdasarkan Klik Education yang mengutip Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tanggal 4 Mei 2024, ada tiga jenis seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA.
Yaitu Seragam Nasional, Seragam Khas Sekolah, Seragam Pramuka dan Pakaian Adat.
Tujuan dari kebijakan seragam sekolah baru pada tahun 2025 adalah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua siswa, terlepas dari situasi keuangan mereka.
Nadiem menekankan betapa pentingnya aturan ini dipahami dan dipatuhi semua orang, termasuk orang tua dan siswa.
BACA JUGA:Ramai Aturan Seragam Sekolah 2024, Disdikbud Ogan Ilir Kirim Surat Edaran ke Sekolah
BACA JUGA:Aturan Seragam Sekolah Baru 2024, Kemendikbud Tegaskan Tidak Ada Perubahan Setelah Libur Lebaran
Melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dirilis pada Rabu, 10 April 2024, Nadiem Makarim memberikan informasi lengkap mengenai jenis, model, warna dan antribut.
Pada tingkat SD, SMP, dan SMA, seragam sekolah harus memiliki semua komponen yang dinilai diperlukan selama menjalani hari sekolah.
Penjelasan tambahan mengenai kebijakan seragam sekolah baru diberikan di bawah ini: