LAHAT, KORANPALPRES.COM - Cukup 3 menit saja proses pembuatan aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD) selesai secara online.
"Dengan catatan, jaringan internet tidak terganggu alias lancar luncur. Warga cukup membawa fotocopy kartu keluarga (KK) dan handphone android, dengan mendatangi kantor kecamatan masing-masing," sebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lahat, Dedi Supriadi SE MM, Senin 10 Juni 2024.
Pihaknya menargetkan hingga akhir 2024 ini, penduduk Bumi Seganti Setungguan yang telah teraktivasi IKD mencapai 30 persen.
"Sejauh ini baru 3,58 persen atau setara 11.288 warga telah memiliki Program IKD di handphone android, makanya kita menjemput bola (jebol) ke tiap-tiap kecamatan mulai 10 Juni hingga 8 Juli 2024, pukul 08.00 wib sampai selesai," papar dia.
BACA JUGA:GOKIL GUYS, Personil Kodim Lahat Buat Pupuk Kompos dari Bahan Baku Ini Lho
BACA JUGA:Peringati HLHS 2024, DLH Kabupaten Lahat Kepung Ayek Apul, Ternyata Ini yang Dilakukan
Ia menuturkan, pada 2025 seluruh penduduk Bumi Seganti Setungguan telah memiliki IKD, dan tidak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
"Secara fisik masih dibutuhkan hanya apabila berpergian jauh, maupun mengurusi pekerjaan secara online cukup menunjukkan handphone saja, tidak perlu lagi membuka saku dan mengambil dari dalam dompet," ulas Dedi Supriadi.
Hal ini, masih katanya, akan mempermudah proses apapun baik perbankan kemudian penerbangan dan administrasi lainnya.
"Kedepannya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan kerjasama dengan pihak terkait, sehingga semua proses cukup menggunakan Aktivasi IKD saja," imbau dia.
BACA JUGA:SELAMAT, Tanseri Gasali Terpilih Aklamasi Duduki Ketua DPC APDESI Lahat 5 Tahun Kedepan
BACA JUGA:Peserta Muscab APDESI Lahat Dikejutkan Kedatangan Sosok Balonbup Lahat, Siapakah Dia
Selain itu, untuk target perekaman pemula hingga detik ini baru tercatat 46,45 persen atau mencapai 6.966 orang dari 14.996. Jadi yang belum melakukan rekam sebanyak 8.030 orang.
"Apabila yang bersangkutan telah berusia 17 tahun ketika melakukan rekam langsung menerima KTP, sedangkan yang usia dibawah itu tidak ada masalah, hanya saja, belum bisa mengantongi KTP," jelasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya Aktivasi IKD ini tentunya masyarakat dalam pengurusan dokumen apapun akan tertib, tidak ada alasan lagi ketinggalan KTP didalam dompet atau tas.