Protes Jalur Khusus Haram PPDB 2024, Massa Desak Petinggi Disdik Sumsel Mundur

Senin 10 Jun 2024 - 21:30 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Sumatera Selatan (Sumsel) menuai badai protes.

Kali ini massa yang mengatasnamakan Forum Kerukunan Mahasiswa Palembang (FKMP) dan Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Palembang mendemo kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Jalan Kapten A Rivai, nomor 47, Sei Pangeran, Bukit Kecil, Palembang, Senin, 10 Juni 2024.

Dalam aksi damai turun ke jalan itu, mereka memprotes dan menuding adanya dugaan kebijakan gelap Jalur Khusus haram PPDB 2024 tingkat SMA dan SMK se-Sumsel. 

Mereka mendesak Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni untuk segera mengusut tuntas dugaan adanya jalur khusur haram atau ilegal PPDB 2024 yang sengaja dibentuk oleh Disdik Sumsel.

BACA JUGA:Laporan PPDB Banyak Dari Palembang, Kini Jalur Prestasi Jadi Sorotan Ombudsman Sumsel

BACA JUGA:PPDB Palembang 2024 Jalur Zonasi, SD dan SMP Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Linknya!

“Usut tuntas dugaan Jalur Khusus haram bentukan Disdik Sumsel,” pekik Koordinator Lapangan pendemo, Gamal Abdul Naser dalam orasinya membacakan pernyataan sikap bersama FKMP dan PC IPNU Palembang.

Gamal melanjutkan, jalur khusus haram ini merupakan jalur untuk menampung ‘titipan’ oknum wakil rakyat, oknum LSM, oknum pejabat ataupun oknum tokoh tertentu yang berpengaruh. 

“Jalur khusus haram ini sendiri sudah menjadi rahasia umum, namun sayangnya hal tersebut selalu berulang hampir di tiap tahun ajaran baru dan anehnya seakan tidak pernah habis serta tanpa solusi,” singgung Gamal.

Senada Koordinator Lapangan 2 Hafizhzuddin mengimbuhkan, seperti diatur Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK.

BACA JUGA:Banyak Pengaduan PPDB SMA Favorit di Sumsel, Ombudsman Minta Klarifikasi Sekolah, Hasilnya?

BACA JUGA:Mantan Pejabat Disdik Palembang Beberkan Perilaku Kecurangan PPDB SMP, Ternyata Ada di 2 Jalur Ini

Pada Permendikbud Nomor 1/2021 ini mengatur bahwa PPDB hanya melalui 4 jalur masing-masing jalur zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas dan jalur prestasi. 

Kalau ada jalur selain 4 jalur itu sambung Hafizhzuddin, berarti illegal dan haram.

Menurut dia, jalur titipan berpotensi adanya pungli, memiliki daya rusak yang kuat terhadap pelaksanaan PPDB, tidak adil, dan merampas hak peserta didik layak lulus menjadi tidak lulus.

Kategori :