PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
BACA JUGA:Ratu Dewa Lantik 1.484 PPPK Pemkot Palembang Angkatan 2023, Usulkan Lagi 5.995 Formasi
Mereka memiliki hak dan kewajiban yang serupa dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil), tetapi dengan perbedaan utama pada status hubungan kerja yang bersifat kontraktual dan tidak tetap.
Kategori :