MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2023 lalu belum dilakukan pelantikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur Sutikman, SPd, MM menanggapi perihal tersebut.
Dirinya membenarkan belum dilantiknya peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus, hal ini lantaran terkendala administrasi dari beberapa peserta yang belum selesai.
"Masih ada administrasi peserta yang belum selesai," imbuhnya saat ditemui di Kantor BKPSDM, Selasa, 11 Juni 2024.
BACA JUGA:Perhatian! Ini Kriteria Guru Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat Mendaftar PPPK 2024
BACA JUGA:Terbaru! Inilah Jadwal Resmi Serta Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Catat Tanggalnya
Terkait jadwal pelantikan, dirinya menyatakan akan digelar pada bulan Agustus, namun hal ini tentu tetap menunggu proses administrasi selesai.
"Semoga bulan Juli proses administrasi bisa selesai, agar dapat dijadwalkan pelantikan di tanggal 10 Agustus nanti. Mohon do'anya agar administrasi dapat segera selesai," tuturnya.
Sutikman menambahkan, para peserta PPPK sendiri telah memiliki forum bersama BKPSDM Kabupaten OKU Timur. Oleh karena itu, dirinya memastikan semua informasi terkait pelantikan akan diberitahu melalui forum tersebut.
"Jika ada informasi lebih lanjut, tentu kami akan share melalui forum yang telah ada," kata dia.
BACA JUGA:Ssst! Bocoran dari KemenPAN RB, Inilah Jenis Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Catat Biar Ga Nyesel
BACA JUGA:Siap-Siap! Pendaftaran CPNS & PPPK 2024 Segera Dibuka, Buruan Buat Akun SSCASN Sekarang Juga
Seperti diketahui PPPK yang sudah dinyatakan lulus masih galau karena masih menanti kapan pelantikan akan dilakukan.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu status kepegawaian di Indonesia yang memungkinkan individu bekerja di instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Skema PPPK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.