Merujuk kepada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, berikut syarat untuk menjadi Pantarlih:
Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih. Mampu secara jasmani dan rohani.
Lalu, sambung Hadi, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
BACA JUGA:Ciptakan Kondisi Pilkada Serentak 2024 Kondusif, Ini Dilakukan Pj Bupati Lahat dan Forkopimda
Terpenting adalah tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Kategori :