Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Musik Remix Acara Hajatan di Lempuing Jaya OKI

Selasa 11 Jun 2024 - 23:14 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat agar tidak memainkan musik remix pada acara hajatan dan sebagainya. 

Dimana banyak negatifnya yang dapat merugikan, apalagi jelas ada maklumat larangan memainkan musik remik. 

Yakni maklumat dari Kapolda Sumsel dan himbauan tentang larangan musik remix dari Bupati OKI. 

Jelas-jelas imbauan dari Pemkab OKI bahwa larangan penggunaan musik remix di lingkungan masyarakat terutama di acara hajatan. 

BACA JUGA: Tradisi Hajatan di Masyarakat Besemah, Datang Bawa Ayam Pramuka Pulang Bawa Ibatan

Larangan musik remix ini adalah dalam rangka upaya menjaga dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat sekitar. 

Dijelaskan, dengan adanya penggunaan musik remix hiburan orgen tunggal, yang mana salah satu penyebab terganggunya ketertiban. 

Karena musik remix di orgen tunggal dapat membuka peluang untuk narkoba dan Minuman Keras (Miras).

Termasuk juga dapat menyebabkan kematian, perjudian, dan perbuatan asusila. Sehingga jelas banyak negatifnya dan membahayakan. 

BACA JUGA:Lantunkan Music Remix, Pemilik Hajatan dan Alat Music di Palembang Diamankan Polisi

"Jadi kami mengimbau seluruh Kepala Desa di wilayah kerja masing-masing untuk menertibkan dan menghindari penggunaan musik remik," jelas Kapolres. 

Sambungnya, khususnya dalam hajatan orgen tunggal di Desa masing-masing terutama yang dilaksanakan di Balai Desa. 

Apabila terjadi penggunaan musik remix tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pembubaran acara. 

Termasuk juga dikenakan Pasal 510 ayat (1) KUHP yang mana ancaman dengan pidana denda.

BACA JUGA:KPU OKI Buka Seleksi 2.166 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Catat Jadwal dan Persyaratannya

Adapun surat edaran Pemkab OKI mengenai larangan musik remix telah diinformasikan kepada seluruh Camat se Kabupaten OKI. Tertuang dalam nomor: 509/D.PMD/III.1/2024

Kategori :