KPU OKI Buka Seleksi 2.166 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Catat Jadwal dan Persyaratannya

Sebanyak 2.166 petugas petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024-Foto:kolase-

KAYUAGUNG, KORANPALPRES.COM – Sebanyak 2.166 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Muhammad Irsan SE melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan. 

“Untuk petugas Pantarlih di Kabupaten OKI dibutuhkan lumayan banyak,” ujarnya. 

Menurut dia petugas pantarlih ini dimulai dilakukan perekrutan 13 Juni hingga 17 Juni 2024.

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Pantarlih Untuk Pilkada 2024, Cek Tanggal dan Syaratnya!

Petugas Pantarlih ini menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. 

Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan perekrutan buka pendaftaran lusa nanti. 

Ini dikarenakan Kabupaten OKI memiliki banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan. 

"Kabupaten OKI ada 1.229 TPS yang tersebar. Dimana setiap TPS membutuhkan 1-2 petugas Pantarlih. Sehingga dibutuhkan ribuan petugas Pantarlih," jelas Hadi, kepada SUMEKS.CO, Selasa 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Genap 10 Kursi Pasangan Lahat, Berlian Siap Bertarung Pada Pilkada 2024, Ini Kata Ketua DPC PBB Lahat

Dia menjelaskan, untuk petugas Pantarlih ini setiap TPS ada yang dengan 1 petugas Pantarlih ada juga dengan 2 petugas. Ini tergantung jumlah mata pilih di TPS tersebut. 

Yakni dengan ketentuan, untuk 1 TPS dengan jumlah dibawah 400 mata pilih maka untuk petugas Pantarlih nya 1 orang petugas saja. 

Tetapi, jika di 1 TPS dengan jumlah mata pilih diatas 400 maka untuk petugas Pantarlih nya sebanyak 2 orang. 

"Jadi untuk Kabupaten OKI dibutuhkan 937 petugas di TPS yang mata pilihnya diatas 400 dan sebanyak 292 petugas Pantarlih untuk TPS yang mata pilihnya dibawah 400," terang Hadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan