OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM- Eksekusi atau penggusuran lahan dan bangunan di Pasar Indralaya Kabupaten Ogan Ilir nyaris Chaos. Akibatnya pihak jurus sita dari Pengadilan Negeri Kayuagung batal melakukan eksekusi.
Pantauan Palembang Ekspres, Rabu 12 Juni 2024, pihak termohon yang sudah menunggu di lokasi lahan dan bangunan menolak keras untuk lahan dan bangunannya dieksekusi atau digusur.
Saat hendak melakukan eksekusi pihak Pengadilan Negeri Kayuagung dikawal puluhan anggota Polsek Indralaya dan Polres Ogan Ilir yang dikomandoi Wakapolres Kompol Helmi dan Kabag Ops, Kompol Kusyanto, Kasat Intel serta Kapolsek Indralaya.
Ketika pihak juru sita dari Pengadilan Negeri Kayuagung ingin membacakan hasil putusan pengadilan untuk menyita lahan tersebut. Keluarga termohon langsung teriak histeris.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gencar Gelar Baksos, Petugas Kebersihan Ketiban Rezeki
BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Adha 2024, Harga Daging Sapi di Ogan Ilir Naik! Ini Harganya
"Jangan dibacakan" teriaknya. "Kami tidak mau digusur, dan tidak mau dieksekusi. Ini hak kami, kami memiliki sertifikat yang sah," ungkapnya keluarga termohon.
"Mana pihak pemohon hadirkan disini, jangan metang-metang banyak uang, hukum mau dibeli. Kami tidak akan mundur," teriaknya lagi.
Bahkan pihak termohon memajangkan berbagai tulisan dengan sebuah kertas karton yang isinya "Hapuskan Mafia Hukum",
"Tolong pak Jokowi Adili Sertifikat Prona Mu. Hak kami mau dirampas oleh mafia hukum",
BACA JUGA:Proyek Junction Tol Trans Sumatera Jumpai Kendala, Warga Ogan Ilir Ini Pertanyakan Ganti Rugi Lahan
BACA JUGA:Sat Lantas Polres Ogan Ilir Lakukan Ini, Antisipasi Kepadatan dan Kecelakaan Lalulintas
"Pak Jokowi Prona Mu tidak berlaku di Pengadilan Kayuagung Sumatera Selatan", "Mafia Hukum Israel". Itulah tulisan-tulisan yang dipasang termohon di bangunan yang akan digusur tersebut.
Termohon Nurjanah, pihaknya sudah menunggu lahan dan bangunan dengan luas lebar 16 meter dan panjang 32 meter itu sudah sejak tahun 79, dan lahan sudah disertifikasi Prono sejak tahun 2018.
"Tempat kami ini mau dieksekusi putusan pengadilan, tapi saya tidak boleh, saya tetap akan bertahan. Ini hak suamiku dengan bukti sertifikat Prona yang kami punya," tuturnya.