"Satu tapak, kami tidak akan mundur. Saya tegak lurus badan sebatang, saya akan tetap bertahan," tegasnya.
BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Ogan Ilir Lakukan Kegiatan Sosial Ini
BACA JUGA:Aliran Listrik di Ogan Ilir Sebagian Masih Padam dan Sebagian Tegangan Tak Normal
Menurutnya, selama tiga kali persidangan pihaknya tidak pernah dihadirkan. "Segala keluar keputusan kalah-kalah," imbuhnya.
Memang lanjutnya, keputusan pengadilan pihaknya kalah, tapi katanya bukan pihaknya salah dan bukan juga melawan hukum .
"Batalkan putusan pengadilan itu, sertifikat kami Prona jadi apo arti Jokowi, kalau sertifikat Prona ini tidak berlaku. Kami juga bayar PBB, lahan dan rumah kami kuasai berpuluh-puluh tahun," tukasnya.
Terlihat negoisasi alot antara termohon dan pihak juru sita Pengadilan Negeri Kayuagung dan berselang itu, pihak Pengadilan Negeri Kayuagung dan pihak Polsek dan Polres Kabupaten Ogan Ilir balik kanan.
BACA JUGA:Fraksi-Fraksi DPRD Ogan Ilir Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Penjelasan LKPJ Bupati TA 2023
Panitra Pengadilan Negeri Kayuagung, Abunawas saat dimintai keterangannya meminta media ini langsung konfirmasi ke bagian Humas Pengadilan Negeri Kayuagung.
"Bukan dibatalkan, tapi ditunda," singkatnya sembari berlalu.