9 golongan tersebut termasuk operator komputer yang memiliki peran vital dalam pengelolaan data dan informasi, satuan pengamanan yang bertugas menjaga keamanan lingkungan kerja, serta cleaning service yang menjaga kebersihan ruang kerja. Penjaga pintu air, pengamanan dalam, pengemudi, penagih pajak, pramutamu, dan penjaga terminal juga termasuk dalam daftar golongan yang tidak akan diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Gel Aloe Vera Untuk Wajah Glowing, Bye Bye Kulit Kusam!
BACA JUGA:Penggemar Anime Merapat! Telkomsel dan Crunchyroll Hadirkan Paket Bundling, Permudah Akses Konten
Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan tenaga honorer yang berharap mendapatkan kepastian status dan jaminan kehidupan yang lebih baik melalui pengangkatan menjadi PPPK.
Namun, pemerintah mengklaim bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan prioritas dalam pelayanan publik.
Bagi mereka yang termasuk dalam 9 golongan tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK, langkah selanjutnya yang dapat diambil adalah memperkuat kualifikasi dan mempersiapkan diri untuk kesempatan lain yang mungkin terbuka di masa depan.
Meskipun menghadapi nasib buruk saat ini, harapan tetap ada untuk masa depan yang lebih baik.
BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Sebagai informasi tambahan, untuk pelamar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, berikut adalah daftar dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:
1. Dokumen Umum
- Dokumen identitas resmi yang menunjukkan status kependudukan dan identitas pelamar.
- Salinan ijazah terakhir yang menunjukkan kualifikasi pendidikan pelamar sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Salinan transkrip nilai yang mencerminkan prestasi akademik pelamar selama menempuh pendidikan.
- Dokumen yang menunjukkan bukti resmi tentang tanggal dan tempat kelahiran pelamar.
- Pas foto berwarna dengan latar belakang putih, ukuran dan format sesuai dengan ketentuan yang berlaku.