Hal ini dikarenakan personel menggunakan rompi anti peluru (Body Vest) dalam penangkapan terhadap tersangka Egi (22) warga Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Dorong Pemerintah Meningkatkan Kesehatan Masyarakat, Polda Sumsel Tempuh Jalur Kegiatan Berikut
BACA JUGA:Melibatkan Penyadang Disabilitas Dalam Rekrutmen Polri, Komisioner Ombudsman RI Katakan Begini
Tersangka termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) begal bersenjata api rakitan (Senpira) dengan perkara 365 KUHP.
"Saat dilakukan penangkapan tesangka ini melakukan perlawnan yang membahayakan personel kita, walauapun telah diberikan peringatan ke udaran. Sehingga tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas," ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Wakapolres, Kompol M Harsono SH, Rabu 17 April 2024.
Untuk itulah dilakukan press conference, perkara spesialis 365 KUHP, sekaligus DPO, begal bersenpira, atas tersangka Egi.
Peristiwa yang dilakukan tersangka terjadi pada, Selasa 30 Mei 2023 lalu, sekira pukul 18.30 WIB, bermula saat korban bersama saksi selesai melakukan penagihan uang koperasi pinjaman di Desa Pasenan.
BACA JUGA:Ternyata Lemhanas RI Lembaga Pemerinah Non Kementerian, Ini Penjelasan Jenderal Bintang Tiga
BACA JUGA:Wah! Ada Tim Audit Itwasum Polri di Mapolda Sumsel, Ini Giatnya
Dalam perjalanan pulang ke mess, korban bersama saksi dihadang oleh pelaku, Mengky (sudah menjalani hukuman), Egi dan dua pelaku lainnya masih DPO, dengan menggunakan kayu besar yang dilintangkan di tengah jalan.
Kemudian, tersangka Mengki menggunakan pisau dan tersangka Egi menggunakan parang langsung menghampiri korban.
Langsung menarik tas yang dibawa sehingga korban terjatuh dari motor, dan tersangka Egi bersama dua pelaku lainnya merampas motor yang dikendarai saksi dengan cara memukul saksi menggunakan kayu balok.
“Atas kejadian tersebut korban, mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda Honda Beat Stret warna hitam dan uang tunai sebesar Rp14,2 juta sehingga total kerugian yang dialami oleh korban senilai Rp39,2 juta,” jelas.
BACA JUGA:Cuara Super Panas di Arab Saudi, Ada Kisah Polwan Berjilbab Hitam Bantu Jemaah Haji
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, kemudian, Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus mengintai keberadaan tersangka, Egi.