Tidak hanya anggota Satlantas Polrestabes Palembang yang melakukan penilangan terhadap kendaraan Odol.
Tapi juga Polsek turut serta dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan Odol tersebut yang tidak lain menyalahi aturan jam melitas di dalam Kota Palembang.
"Dari awal Mei kita mencatat ada 15 penilangan terhadap surat kendaraan Odol tapi kita belum bisa melakukan penilangan terhadap kendarannya karena tidak adanya kantong parkir di area Kota Palembang," akunya.
BACA JUGA:Berkat Aplikasi Digagas Jenderal Bintang Dua, Nyawa Seorang IRT di Palembang Terselamatkan
BACA JUGA:Dorong Pemerintah Meningkatkan Kesehatan Masyarakat, Polda Sumsel Tempuh Jalur Kegiatan Berikut
AKBP Yenni pun menegaskan, bahwa kendaraan yang mengangkut barang yang berlebihan adalah sesuatu kejahatan lalu lintas.
Pasalnya dengan kendaraan yang berlebihan muatannya akan beresiko terjadinya kecelakaan di jalan raya, bahkan tidak jarang juga melibatkan pengendara lainnya terkena dampak tersebut.
Sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palembang Palembang truk besar bisa masuk kota sesuai Perwali 26 Tahun 2029.
Untuk truk yang habis bongkar muat di Boom Baru mengarah ke arah MP Mangkunegara diperbolehkan lewat dari Pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
BACA JUGA:Ternyata Lemhanas RI Lembaga Pemerinah Non Kementerian, Ini Penjelasan Jenderal Bintang Tiga
Sedangkan sebaliknya yang masuk dari Jalan Noerdin Panji ke arah Boom Baru diperbolehkan lewat mulai Pukul 21.00 WIB malam hingga Pukul 06.00 WIB.
"Kita harapkan bahwa Pemerintah Kota Palembang Palembang dapat ikut adil dalam membantu menyediakan kantong parkir hingga kita dapat melakukan Tindakan tegas," paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, operasi yang dilakukan ini adalah untuk meningkatkan pengamanan lalu lintas guna mengantisipasi kecelakaan.
Terutama di jalur-jalur yang dilintasi truk Odol di Kota Palembang. "Kami terus meningkatkan pengamanan lalu lintas guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan kendaraan.
BACA JUGA:Nyaris Sempurna, Beginilah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Aplikasi Banpol Polda Sumsel