Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.
Sementara itu, bagi anda yang memiliki motor moge dengan kapasitas mesin 250-500cc wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Pasalnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 hingga 500cc.
BACA JUGA:Cegah Prilaku Menyimpang Personel Polri, Bidpropam Polda Sumsel Datangi Polres Musi Rawas
Launching ini sendiri dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
"Benar kita telah melakukan peluncuran terhadap SIM C1," ujar Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa 28 Mei 2024.
Ia menjelaskan, bahwa masyarakat untuk mendapatkan SIM C1 ini, masyarakat harus mempunyai SIM C paling lama satu tahun.
"Tidak hanya itu, di tahun depan kita akan memberlakukan SIM C2 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas," jelasnya.
BACA JUGA:Heboh! Jenderal Bintang Satu di Mapolda Sumsel Mendatangi Ponpes Ma'had Zaadul Ma'ad
BACA JUGA:Waduh! Jembatan Ampera Bakal Ditutup Polrestabes Palembang, Begini Penjelasan Kasat Lantas
Untuk syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C, nanti berikutnya setahun yang akan dating pihaknya akan launching C2, ini 500 CC ke atas.
Selain itu, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dimana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
"Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia," aku Irjen Pol Aan Suhanan.
Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 ialah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.