Libur Nataru, Kemenhub Evaluasi Pembatasan Angkutan Barang
Libur Nataru, Kemenhub Evaluasi Pembatasan Angkutan Barang--Gemini AI
KORANPALPRES.COM- Kementerian Perhubungan akan menerapkan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Libur Nataru).
Langkah tersebut ditempuh Kemenhub bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri.
Evaluasi tersebut juga untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan perjalanan di tengah perkiraan terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat.
“Pemerintah akan melakukan evaluasi berupa pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan,” ujar Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.
BACA JUGA:Operasi Lilin Musi 2025, Polda Sumsel Siapkan Layanan Darurat Pengamanan Nataru
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Angkutan Nataru, Ini Cara Elegan yang Dilakukan KAI Divre III Palembang
Hanya saja pembatasan yang diberlakukan ini dinamis sehingga penyesuaian bisa dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan.
Kebijakan ini juga menindaklanjuti penerapan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengalami perubahan.
Termasuk juga himbauan penerapan Work From Anywhere (WFA) yang diprediksi akan membuat perubahan pola perjalanan selama libur akhir tahun.
Sehingga dengan kondisi tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang ditetapkan lebih situasional dan bisa disesuaikan dengan kondisi lapangan.
BACA JUGA:Komisi XII DPR RI Tinjau Kesiapan Pertamina Patra Niaga Sumbagsel untuk Pasokan BBM Jelang Nataru
BACA JUGA:Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik Nataru, Ini Langkah Dilakukan PLN
Dari hasil evaluasi menerapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time.
Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.