Pernah Alami KTP Dipakai Orang Lain Buat Pinjol? Begini Cara Mengatasinya

Senin 17 Jun 2024 - 17:14 WIB
Reporter : Suci Wulandari
Editor : Trisno Rusli

KORANPALPRES.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) seringkali menjadi sasaran penyalahgunaan dalam dunia pinjaman online (Pinjol) yang menyebabkan dampak negatif bagi pemilik KTP yang tidak terlibat dalam transaksi tersebut.

Dalam situasi di mana KTP kamu digunakan oleh orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman, penting untuk segera mengambil langkah-langkah yang tepat guna melindungi diri dan menyelesaikan masalah ini secara efektif.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat kamu lakukan dalam menghadapi penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online:

1. Mengajukan Laporan ke OJK dan Kepolisian

BACA JUGA:4 Rekomendasi HP Samsung Harga di Bawah Rp 3 jutaan, Spek Terbaik!

BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Pj Wali Kota Palembang Pengganti Ratu Dewa

Jika kamu mendapati bahwa KTP kamu disalahgunakan untuk pinjaman online, langkah pertama yang dapat kamu lakukan adalah mengajukan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ke pihak Kepolisian.

Kamu dapat menghubungi OJK melalui telepon ke 157, mengirim email ke emailkonsumen@ojk.go.id, atau menghubungi melalui WhatsApp ke 081157157157.

Selain itu, penting juga untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dengan menyediakan bukti-bukti yang mendukung dan identitas resmi, terutama KTP.

2. Waspada dalam Menyimpan Fotokopi KTP

BACA JUGA:4 Tips Menggunakan Pinjol dengan Bijak dan Aman, Waspada Galbay Cicilan!

BACA JUGA:7 Aturan Pinjol Legal OJK Terbaru 2024, Debt Collector Larang Lakukan Ini

Untuk mencegah penyalahgunaan KTP, kamu perlu waspada dalam menyimpan dokumen salinan atau fotokopi KTP. Fotokopi KTP dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online.  

Pastikan untuk memperhatikan kebijakan dan persyaratan setiap perusahaan Pinjol terkait penggunaan KTP. Selalu berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi dan memastikan dokumen-dokumen penting seperti KTP disimpan dengan aman.

3. Cek Penggunaan KTP untuk Pinjol

Kategori :