Sementara itu Ketua KPU Lahat, Sarjani menyampaikan hasil keputusan rapat bahwa pelaksanaan penghitungan suara ulang akan dilaksanakan pada hari Rabu 19 juni 2024 di kantor KPU Lahat.
BACA JUGA:Dua Giat Ini Dilakukan Personel Polsek Indralaya Menjelang Perayaan Idul Adha
BACA JUGA:Tahukah Kamu, SIM Per 1 Juli 2024 Bakal Ada Icon Bergambar
“Hari ini kami laksanakan rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi pelaksanaan putusan MK dalam perkara nomor 275/PHPU tentang penghitungan suara ulang 6 TPS kecamatan Tanjung Tebat," tambahnya.
Dan pihaknya sudah putuskan bersama bahwa kegiatan penghitungan suara ulang akan dilaksanakan Rabu 19 Juni 2024 dengan jaminan keamanan yang diberikan oleh pak Kapolres.
Usai koordinasi, Kapolres bersama Ketua KPU Kab. Lahat Sarjani, Ketua DPRD Kab. Lahat Fitrizal Homizi, S.T.,M.M, Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana, S.Hi., M.M.
Kaban Kesbangpol Lahat Raswan Ansori S.E., M.M, Pasi Intel Lettu Inf. Hendro Purnomo, Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, Sekretaris KPUc dari Perwakilan partai politik.
Serta peserta rapat melakukan pengecekan terhadap 6 kotak suara di gudang KPU dengan kondisi tetap utuh dan masih tersegel rapi.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".