7 Jamaah Haji Asal Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Meninggal Hingga Hari Ini, Cek Daftarnya!

Selasa 18 Jun 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

Program badal haji merupakan haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau secara fisik sudah tidak mampu mengikuti ibadah haji.

BACA JUGA:Pengurus Masjid di Palembang Kemas Daging Kurban dalam Plastik Ramah Lingkungan, Selamatkan Masa Depan Bumi!

BACA JUGA:Siapkan Berkas, 3.000 Lowongan Kerja Tersedia di Job Fair 2024 Palembang, Cek Jadwalnya di Sini!

Secara regulasi, Kementerian Agama RI menetapkan ada tiga kelompok jamaah yang bisa dibadalhajikan:

Pertama, jamaah yang meninggal dunia di Asrama Haji Embarkasi atau ekmbarkasi antara saat dalam perjalanan keberangkatan atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Kedua, jamaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan.

Ketiga, jamaah yang mengalami gangguan jiwa.

Keluarga atau ahli waris yang berhak melakukan badal haji diminta untuk mengajukan permohonan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh Tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. 

 

Cara Mendapatkan Sertifikat Badal Haji

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI Akhmad Fauzin menyebut, program badal haji pada musim haji 2024 dilaksanakan secara gratis.

"Sertifikat badal haji diserahkan ke petugas kloter (kelompok terbang) untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan," kata Fauzin melalui siaran resmi Kemenag.

Jemaah yang telah dibadalkan (diwakili) hajinya juga bisa mendapatkan sertifikat badal haji di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.

Selain itu, pengambilan sertifikat dapat diwakilkan oleh keluarga dengan membawa bukti paspor atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik jemaah haji yang dibadalkan.

Untuk waktu pengambilan sertifikat badal haji, akan diinformasikan Kantor Kemenag yang ada di Kabupaten/Kota masing-masing jemaah. Sertifikat badal haji bisa diperoleh secara gratis.

Selain melalui Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota, sertifikat juga bisa didapat secara daring melalui aplikasi Nusuk dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Kategori :