LAHAT, KORANPALPRES.COM - Rapat pleno terbuka penghitungan suara ulang (PSU) pemilu calon anggota DPRD Lahat dari Dapil 4 di Sekretariat KPU Kabupaten Lahat dimulai dengan ketegangan.
Ketegangan sudah terlihat sejak proses penghitungan dimulai. Dikarenakan KPU Lahat enggan menunjukkan daftar jumlah pemilih di TPS yang akan dilakukan penghitungan ulang.
Penghitungan ulang surat suara ini sesuai dengan putusan MK, untuk TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, juga TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Namun dalam prosesnya, KPU Lahat menyatakan sikap enggan memenuhi permintaan saksi dari sejumlah partai politik dan Bawaslu Kabupaten Lahat, untuk menyandingkan daftar pemilih.
BACA JUGA:Meski Tak Lagi Menjabat, Mantan Bupati Lahat Ini Bagi Hewan Kurban ke Pengurus PWI Lahat
Jumlah pemilih yang hadir ketika pencoblosan dengan jumlah kertas suara sebelum penghitungan ulang dimulai.
Dengan maksud, agar penghitungan ulang benar-benar berjalan terbuka.
Ketua KPU Lahat, Sarjani didampingi Komisioner KPU Lahat, Divisi Program, Data dan Informasi, Emil Asy'ari mengatakan.
Pihaknya bukan tidak mau melakukan permintaan saksi untuk menunjukkan daftar hadir pemilih, untuk penghitungan ini dalam prosesnya hanya menyebut lakukan proses penghitungan ulang berdasarkan kertas suara yang diambil dari kota suaramu.
BACA JUGA:Gak Usah Binggung Kamar Penuh Ini Solusi dari RSUD Lahat Bagi Pasien, Simak Yuk Penjelasannya
Tidak menerangkan untuk lakukan penyesuaian daftar pemilih.
Prosesnya sama seperti di TPS ketika hari pencoblosan. Hanya saja tidak lakukan proses pencoblosan.
"Artinya tidak ada pencocokan daftar pemilih lagi, tapi langsung menghitung, itu dua proses yang berbeda.