PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah mengumpulkan alat bukti dan terungkap bahwa Tersangka R (DPO) kasus dugaan Korupsi Internat Desa Dinas PMD Muba telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi sebesar Rp7 miliar.
Yang terjadi pada 2019-2023 dengan modus mark-up dengan harga langganan internet untuk sekitar 200 desa di Muba.
Bahkan tersangka yang merupakan Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Juga mempunyai 1 unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023. Yang beralamat di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Beri Penyuluhan Hukum, Sultan Palembang Buat Terpukau Masyarakat Adat
BACA JUGA:Demi Wanita Pujaan Hatinya, Pria di Palembang Jaminkan Motornya Yang Berujung Penggelapan Motor
Terkait hal tersebut maka Tim Penyidik Kejati Sumsel segera memangil istri tersangka R (DPO) dengan inisial SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Jadi kita melakukan pemanggilan terhadap istri tersangka R ini, untuk dimintai keterangannya terait masalah yang menjerat R," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Rabu 19 Juni 2024.
Bahkan untuk aliran dana tersebut juga perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO) atau mengalir ke orang lain.
Selanjutnya hari ini (Rabu, red) juga dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 orang selaku Operator Siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading).
BACA JUGA:PLN-Lanud SMH Palembang Sinergi Pengamanan Kabel Laut 150 kV Sumatera-Bangka
Kemudian, NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang).
Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka R untuk memberikan informasi," terangnya.