Kiat Pemprov Sumsel Raih Penghargaan Sebagai Badan Publik Informatif 2024 dari KI Pusat
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel Rika Efianti mewakili Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menerima Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dari Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro.--dinas kominfo sumsel
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumsel meraih Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 97,33 dari Komisi Informasi Pusat.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dan diterima oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi diwakili Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel, Rika Efianti.
Penyerahan penghargaan berlangsung pada acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, di Hotel Movenpick Jakarta, 17 Desember 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro memberikan apresiasi kepada Badan Publik yang masuk kualifikasi terbaik “Informatif”.
Dia merinci, jumlah yang lolos kualifikasi mengalami peningkatan dari sebelumnya 139 Badan Publik Informatif pada Tahun 2023 menjadi 162 Badan Publik Informatif di Tahun 2024.
Terkait penghargaan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel Rika Efianti menyambut baik penghargaan sebagai Badan Publik Informatif yang telah diterima Pemprov Sumsel.
Keberhasilan ini menurut Rika, tidak lepas dari dukungan dari semua pihak terkait.
Dia menambahkan, Pemprov Sumsel berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus transparan, terbuka dan cepat dengan ketersediaan data yang akurat dan lengkap.
“Karena Keterbukaan Informasi sangat penting dalam mendukung Good Governance serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui PPID Provinsi Sumatera Selatan,” imbuhnya.
Rika melanjutkan, PPID Provinsi Sumsel yang berada di Dinas Kominfo Provinsi Sumsel memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan informasi yang dibutuhkan.
PPID Provinsi Sumsel menyediakan berbagai jenis informasi baik informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat, yang mana informasi tersebut dapat diakses melalui Website resmi www.ppid.sumselprovinsigo.id.
“Atau secara langsung melalui meja pelayanan PPID di Dinas Kominfo Provinsi Sumsel,” timpalnya.
Selain itu masih kata Rika, PPID juga memfasilitasi sengketa informasi antara penyedia informasi dan masyarakat
Untuk diketahui, dalam mendapatkan nilai Informatif, sebelumnya Pemprov Sumsel mengikuti beberapa tahapan, yaitu Self Quesioner Assesment (SAQ) dengan nilai sempurna.