Bahkan beberapa Waktu lalu, pihaknya melakukan razia atau pemeriksaan terhadap hp setiap personel di Polrestabes Palembang.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah personel di Lingkungan Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran ikut bermain judi online.
"Razia di lakukan masing-masing Satker melalui Kepala Satker, misalnya Kasat Reskrim merazia anggotanya Unit Reskrim, Kapolsek merazia anggotanya masing-masing Polsek," bebernya.
BACA JUGA:Penerimaan Bintara Polri TA 2024, Polda Sumsel Pastikan Transparan dan Objektif, Berikut Buktinya
BACA JUGA:Pengamanan Pelaksanaan Pilkada Serentak, Polda Sumsel Bakal Melakukan Operasi Mantap Praja 2024
Menurut Kombes Pol Harryo menyatakan bahwa sebelum dilakukan razia tersebut semua personel telah di absen seluruhnya.
"Baik itu Bag, Sat, Si, Polrestabes Palembang maupun Polsek serempak melakukan Razia mengenai judi online tersebut," jelasnya.
Kombes Pol Harryo mengungkapkan jika razia yang dilakukan tersebut tidak ada yang kedapatan menggunakan aplikasi judi online di HPnya.
"Untuk personel tidak ditemukan adanya aplikasi judi online ataupun pinjaman online, hasilnya nihil," tegas Kapolrestabes Palembang.
BACA JUGA:Upaya Penanganan Stunting, Polres OKU Timur Menyelenggarakan Bhakti Kesehatan
BACA JUGA:Luar Biasa! Gunakan Teknologi Baru, Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition
Lanjutnya, ditanya sanksi diberikan jika personel kedapatan bermain judi online mengatakan, jika memang ditemukan sesuai dengan perintah pimpinan dikarenakan imbas bermain judi online yang bersangkutan tidak masuk kerja, banyak hutang di luar, dan lainnya.
"Intinya kita akan memanggil personil yang bersangkutan untuk diingatkan dan jika masih terus terjadi berulang maka akan segera kita proses," tutupnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".