https://palpres.bacakoran.co/

Luar Biasa! Gunakan Teknologi Baru, Korlantas Polri Luncurkan ETLE Face Recognition

Luar biasa, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan ETLE face recognition yang merupakan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik.--Bidhumas Polda Sumsel

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Luar biasa, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan ETLE face recognition yang merupakan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik.

Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition) menggunakan kamera canggih.

Yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menjelaskan bahwa ETLE face recognition nantinya akan dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.

BACA JUGA:Bertemu Dengan Mahasiswa Papua di Unsri Indralaya, Ini Dilakukan Jenderal Bintang Dua Dari Polda Sumsel

BACA JUGA:Mantap, Jenderal Bintang Dua di Mapolda Sumsel Turun Langsung Memberikan Secara Simbolis Sapi Kurban

“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” ungkap Slamet, Selasa 18 Juni 2024.

Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap. 

TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” tambahnya.

BACA JUGA:Dua Giat Ini Dilakukan Personel Polsek Indralaya Menjelang Perayaan Idul Adha

BACA JUGA:Tahukah Kamu, SIM Per 1 Juli 2024 Bakal Ada Icon Bergambar

Menurut Brigjen Pol Slamet, TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. 

Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan