Sosok Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Ternyata Komisaris PT KAI, Punya Harta Rp3,6 Miliar

Sabtu 22 Jun 2024 - 16:43 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Kemudian sepeda motor Rp5.000.000, Harta Bergerak Lainnya Rp42.500.000 serta Kas dan Setara Kas Rp1.887.401.308.

BACA JUGA:Agus Fatoni Dilantik Pj Gubernur Sumut Senin 24 Juni 2024, Gantikan Hassanudin

BACA JUGA:Intip Daftar Harga Motor Honda di Palembang, Mulai dari Rp18 Jutaan!

Sehingga total harta kekayaan yang dimiliki Elen Setiadi Rp4.832.061.908, dan dipotong hutang Rp1.212.102.570 menjadi Rp3.619.959.338.

Seperti diberitakan sebelumnya, Elen Setiadi lahir di Cerenti pada 1 September 1971 silam.

Elen Setiadi menempuh pendidikan sarjana pada jurusan Hukum di Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat (1995).

Kemudian menyelesaikan pendidikan Magister pada jurusan Ilmu Ekonomi di Universitas Indonesia (2006).

BACA JUGA:MEGAH! Palembang Punya Jembatan Tol Terpanjang di Indonesia, Infrastruktur Baru di Sumsel Telan Dana Rp22,16 T

BACA JUGA:Info Gembira, BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Bakal Segera Disalurkan ke KPM

Ia juga pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti Negotiation, Conflict Resolution, and Meeting Management (2012) dan Capacity Building in Governance Economic Policy Coordination (2013).

Pada tahun 2006-2007, Elen Setiadi menjadi Kepala Bagian Pelaksanaan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Lalu menjadi Kepala Bagian Hukum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2007-2013).

Selanjutnya Elen Setiadi ditunjuk menjadi Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2013-2016).

BACA JUGA:Menjadi Perhatian Pimpinan, Polda Sumsel Gelar Bhakti Kesehatan Khusus Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Jalani Copa America, Argentina Kukuh di Puncak Peringkat Dunia Putra FIFA

Di tahun yang sama, ia menjadi Wakil Sekretaris Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur (2015); Wakil Sekretaris Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (2015).

Kategori :