Rotasi 3 Pj Gubernur, dari Sumsel Agus Fatoni Masuk ke Sumut, Misinya Amankan Suara ‘Keluarga Istana’?

Sabtu 22 Jun 2024 - 17:18 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Mengutip laman kemendagri.go.id, dalam pertemuan secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024, Mendagri Tito Karnavian mengumpulkan seluruh Pj kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota se-Indonesia.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk upaya memfasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. 

Dalam pertemuan virtual itu, Mendagri menyampaikan sejumlah arahan salah satunya terkait tugas Pj kepala daerah.

BACA JUGA:Tegas Terukur, Polri Memastikan Anggota Polri Terlibat dan Bekingi Judi Online Bakal Dipecat Tidak Hormat

BACA JUGA:Komitmen Kuat, Polri Memberantas Kasus Judi Online Yang Kian Marak di Indonesia

Mendagri Tito Karnavian menegaskan, Pj kepala daerah berkewajiban menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. 

“Tugas rekan-rekan (para Pj kepala daerah) adalah hanya mengisi kekosongan menjelang lahirnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” singgung Tito.

Mendagri juga menegaskan kepada Pj kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

Aturan tersebut sebelumnya telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024. 

BACA JUGA:Melahirkan Bibit Penembak, Polda Sumsel Gelar Kapolda Cup

BACA JUGA:Jarak Sumatera Selatan ke Riau Hanya 2 Jam, Jika Proyek Tol Senilai Rp22,16 Triliun, Begini Progresnya!

"Silakan bagi rekan-rekan yang (ingin) ikut running Pilkada, saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," tutur Tito.

Terlebih Tito menegaskan ada 2 opsi bagaimana Pj kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN. 

Pertama kata Tito, Pj kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran. 

Kedua lanjut Tito, jika Pj kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti Pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.

BACA JUGA:Rampung Akhir Tahun 2024, Telan Anggaran 3,7 T Progres konstruksi Bendungan Tiga Dihaji, Siap Diselesaikan

Kategori :