YOGYAKARTA, KORANPALPRES.COM – Kementerian LHK atau Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengapresiasi PLN dalam menyelesaikan kewajiban persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Apresiasi diberikan Kementerian LHK kepada PLN dalam workshop dan rapat koordinasi pemenuhan kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Dalam kesemaptan tersebut terlihat hadir Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan & Pembentukan Wilayah KLHK, Rossi Tjandrakirana beserta jajaran.
Executive Vice President Legal Aset Properti Dan Perizinan Terintegrasi PT PLN (Persero) Ahmad Mustaqir beserta jajaran dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta.
BACA JUGA:PLN Jadi Perusahaan Utilitas Terbaik Se-Kawasan Versi Fortune 500 Asia Tenggara
Persetujuan Penggunaan Kawasan hutan merupakan izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan. Sebagai kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Pembangunan Transmisi, Pembangkit dan jaringan distribusi tidak lepas dari penggunaan lahan diantaranya adalah kawasan hutan.
Tahun 2024 dan di waktu mendatang PLN akan membangun lebih banyak infrastruktur ketenagalistrikan.
Terutama dengan adanya tantangan untuk wujudkan transisi energi.
BACA JUGA:Tenang! Shin Tae-yong Takkan Tinggalkan Timnas Indonesia Demi Latih Korea Selatan, Ini 3 Buktinya
PLN akan membangun Pembangkit EBT dengan tenaga surya, angin, panas bumi beserta jaringan transmisi yang dalam pembangunannya menggunakan lahan kawasan hutan.
Executive Vice President Legal Aset Properti Dan Perizinan Terintegrasi PT PLN (Persero), Ahmad Mustaqir menyampaikan apresiasi kepada Kementerian LHK.
Karena telah mendukung langkah pembangunan yang dilakukan oleh PLN dengan terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.