BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Perwakilan organisasi masyarakat (Ormas) Islam OKU menilai telah terjadi pencemaran akhlak yang kian parah di Kabupaten OKU.
Hal ini terbukti dari pembiaran praktik maksiat secara terbuka dan terang-terangan yang kian menjamur terjadi di Kabupaten OKU.
Kondisi ini dikhawatirkan akan mengundang bencana yang akan lebih dasyat bagi umat, khususnya masyarakat Baturaja Kabupaten OKU.
Untuk itu, instansi terkait diimbau dapat segera memberantas tempat maksiat tersebut secara permanen.
BACA JUGA:Ketua GNPF Sebut Kota Baturaja Sudah jadi Destinasi Wisata Maksiat dan Harus Segera Dihentikan
“Pencemaran lingkungan bukan hanya limbah kimia perusahaan dan kabut asap akibat Karhutla saja, tapi pencemaran terhadap akhlak lebih parah dengan membiarkan tempat maksiat terang-terangan dimuka bumi Allah, salah satunya di Kota Baturaja yang sudah terang-terangan,” ujar Ketua GNPF Ulama OKU H Alikhan Ibrahim saat Rapat Besar GNPF Ulama OKU bersama beberapa perwakilan Ormas Islam Senin, 24 Juni 2024.
Untuk itu lanjut dia, Alihkan Perwakilan Ormas Islam yang ada di OKU akan mendesak Pemda OKU segera menutup tempat-tempat usaha terindikasi disalahgunakan sebagai sarana maksiat.
Jika tidak digubris maka para Ormas akan melakukan tindakan aksi penutupan paksa.
“Kita tidak bisa tinggal diam, jika orang orang alim diam akan ada bencana yang lebih dasyat lagi yang akan kita terima,” ujar dia.
BACA JUGA:Cara Mendakwai Orang Melakukan Maksiat Biar Insaf, Ini Kata Buya Yahya
Bahkan sudah tiga kali Kota Baturaja diterjang banjir dan hancur luluh lantah yang disebabkan imbas dari maksiat perzinan, LGB, tempat pristitusi, kos kosan bebas, salon plus, panti pijit dan tempat tempat karokean yang menyediakan wanita malam.
“Semua sudah begitu bebas berkeliaran, sementara pemerintah dan pihak aparat seakan tutup mata, untuk itu kita akan turun untuk menutup semua tempat maksiat tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Penasehat MUl sekaligus Mantan Ketua MUI OKU KH, Iskandar Azis menegaskan, menekan perkembangan kemaksiatan itu berat.
Oleh karena itulah Kewenangan utamanya ada pada pemerintah, terutama Pemda OKU perlu ada strategi dan tindakan yang cerdas untuk menekan kemaksiatan salah satunya dengan mendesak Pemda agar segara menutup tempat-tempat yang terindikasi sebagai sarana maksiat.
BACA JUGA:Besaran Nilai Pembayaran Zakat di Pagaralam Disepakati Kemenag, Pemkot, MUI, dan Ormas Islam