MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, MT didampingi Sekretaris Daerah H Jumadi, S.Sos menghadiri penutupan Rapat Paripurna ke-49 DPRD OKU Timur Masa Sidang III Tahun 2024.
Dalam Rangka membahas agenda Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2023 Kamis, 27 Juni 2024.
Diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna, rapat ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur DPRD Kabupaten OKU Timur Beni Defitson, SIP, MM didampingi Wakil-wakil Ketua dan Sekretaris DPRD OKU Timur.
Ripda Erwin, SSi,MM yang membacakan laporan pansus DPRD OKU Timur menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran tahun 2023 hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel.
BACA JUGA:Profil Anita Noeringhati Ketua DPRD Sumsel Bacawagub Sumsel, Singa Betina Parlemen Bumi Sriwijaya
BACA JUGA:DPRD Apresiasi Bupati OKU Timur Atas Diraihnya Opini WTP oleh BPK Perwakilan Sumsel
Di akhir, Ia menyebutkan bahwa Raperda OKU Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 telah ditetapkan dan disahkan menjadi Perda.
Dalam pidatonya, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat.
Serta semua pihak yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaganya dalam rangka meneliti, membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Timur Tahun 2023.
Lanosin juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi atas rekomendasi yang berisi saran dan masukan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan selama tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
BACA JUGA:Gelar Rapat Paripurna, DPRD Sumsel Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
"Raperda yang telah disetujui bersama menjadi Perda oleh Anggora DPRD OKU Timur menjadi bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif tidak hanya sekedar Mitra Kerja, namun lebih dari itu, bagian penyelenggara pemerintah yang berperan sejajar dalam membangun OKU Timur," tutur Bupati.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan perundang- undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.